Dalam rangka meningkatkan disiplin, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sesuai keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Pengadilan Militer III-13 Madiun telah melaksanakan sesuai keputusan tersebut per tanggal 2 Agustus 2021.
“Cintai Profesi, Jaga Institusi”