Jumat, 06 Desember 2024

Standart Pelayanan Publik

Standart Pelayanan Publik

Dalam hal memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Militer III-13 Madiun menerapkan standart pelayanan publik demi menunjang Pelayanan yang Prima yang tertuang didalam Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : W3.MIL02/SK/39/II/2020.

1_a_4 SK STANDART PELAYANAN PERADILAN

Seluruh aparatur Peradilan juga berkomitmen dalam hal memberikan pelayanan yang prima yang diwujudkan dalam suatu plakat Komitmen Bersama yang ditandatangani oleh seluruh aparatur Pengadilan Militer III-13 Madiun.

 

Adapun untuk petugas pelayanan senantiasa dilakukan Monitoring, Evaluasi dan juga Pembinaan, agar pelayanan yang diberikan senantiasa prima dan relevan dengan perkembangan zaman