Monday 3rd of August 2026

Standart Pelayanan Publik

Standart Pelayanan Publik

Dalam hal memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Militer III-11 Madiun menerapkan standart pelayanan publik demi menunjang Pelayanan yang Prima yang tertuang didalam Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer III-13 MadiunNomor : W3.MIL02/SK/41/XI/2017.

Seluruh aparatur Peradilan juga berkomitmen dalam hal memberikan pelayanan yang prima yang diwujudkan dalam suatu plakat Komitmen Bersama yang ditandatangani oleh seluruh aparatur Pengadilan Militer III-11 Madiun.

Adapun untuk petugas pelayanan senantiasa dilakukan Monitoring, Evaluasi dan juga Pembinaan, agar pelayanan yang diberikan senantiasa prima dan relevan dengan perkembangan zaman

Acuan : SK_KMA_No.026-2012_Standar_Pelayanan_Peradilan https://dilmil-madiun.go.id/wp-content/uploads/2026/07/SK_KMA_No.026-2012_Standar_Pelayanan_Peradilan.pdf