đ Detail Perubahan
âšī¸ Informasi Lebih Lanjut
Sehubungan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 19/KMA/SK.OT1.1/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025 tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawhanya dan Surat Dirjen Badilmiltun MA RI Nomor 822/DJMT/OT1.1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang Perubahan Nomenklatur Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer, maka dengan ini diberitahukan bahwa:
PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN telah resmi berubah nama menjadi PENGADILAN MILITER III-11 MADIUN.
Perubahan ini tidak mempengaruhi pelayanan peradilan dan semua proses hukum tetap berjalan seperti biasa. Seluruh dokumen, surat menyurat, dan administrasi selanjutnya menggunakan nama yang baru.
Unduh Surat Edaran Resmi