Sebagai wujud pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Pengadilan Militer III-13 Madiun telah menerapkan Sistem Informasi CCTV (Close Circuit Television) yang dapat diakses secara On-line.
Magsud dan tujuan diterapkannya CCTV On-line di Pengadilan Militer III-13 Madiun adalah selain untuk meningkatkan keamanan material kantor, CCTV On-line juga dapat digunakan sebagai pengawasan terhadap kinerja personil di lingkup Pengadilan Militer III-13 Madiun agar dapat bekerja lebih maksimal.
Pengawasan dengan CCTV On-line dapat diakses dengan mudah, hal ini sangat membantu pimpinan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan personil.