Kamis, 02 Mei 2024

Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) dalam rangka Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh BPS

Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) dalam rangka Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh BPS

     Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien. Untuk mengukur apakah sasaran Reformasi Birokrasi ini tercapai atau tidak, maka pada setiap Instansi Pemerintah baik Kementrian atau Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota, dilaksanakan evaluasi pelaksanaan secara mandiri setiap tahun yang dikenal sebagai penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Selain itu Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melakukan evaluasi eksternal terhadap PMPRB dimaksud pada setiap Instansi Pemerintah. Kemenpan RB mengukur evaluasi eksternal RB dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM) Instansi Pemerintah melalui Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB). Survei tersebut dilakukan oleh Kemenpan RB yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Target responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik di Instansi Pemerintah (Pengadilan Militer III-13 Madiun). Survei ini nantinya akan menghasilkan Indek Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indek Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

 

       Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 2 Oktober 2018, Pengadilan Militer III-13 Madiun telah dilakukan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) oleh Tim Badan Pusat Statistik Kota Madiun yang dipimpin Kepala Badan Pusat Statistik Kota Madiun,Bapak Ir. Firman Bastian, M.Si, selaku Penanggung Jawab Kegiatan beserta Ibu Wisma Eka Nurcahyanti, SST, MT. selaku Pengawas Lapangan dan 3 (tiga) Pencacah Lapangan/Surveyor yaitu Ibu Hidayatun Nikmah, S.Si., S.Pd., Ibu Tri Yuana Trisna Dewi, S.Pd., dan Ibu Nuraini Widiyanti, S.Pd. melakukan survei di Pengadilan Militer III-13 Madiun dimulai pada pukul 08.30 Wib.

 

        Responden survei adalah para pihak yang pernah dan sedang berperkara, pengunjung sidang dan para penerima layanan di Pengadilan Militer III-13 Madiun. Setelah target responden survey yang telah ditentukan terpenuhi, maka Tim survey mengakhiri kegiatannya pada pukul 16.00 Wib.

“Cintai Profesi, Jaga Institusi”