Kamis, 02 Mei 2024

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

     Menindaklajuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika, Pengadilan Militer III-13 Madiun pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 telah menyelenggarakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Suyono, S.H. dan tim dari Polres Madiun Kota.

  Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika pada intinya adalah mengajak seluruh jajaran di Pengadilan Militer III-13 Madiun untuk menjauhi dan memerangi Narkoba serta bisa menjadi Duta anti narkoba bagi keluarga maupun masyarakat disekitarnya.

 Selesai melaksanakan sosialisasi, dilanjutkan dengan melaksanakan test urine terhadap seluruh anggota Pengadilan Militer III-13 Madiun dengan hasil seluruh anggota Pengadilan Militer III-13 Madiun dinyatakan negatif/bebas dari Narkoba.

“CINTAI PROFESI JAGA INSTITUSI”