Minggu, 28 April 2024

SOSIALISASI NARKOBA

SOSIALISASI NARKOBA

         Menindaklajuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 974/SEK/OT.01.1/11/2017 tanggal 15 November 2017, Pengadilan Militer III-13 Madiun pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2017 telah menyelenggarakan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebarluasan informasi tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Sukono, S.H. dari Polres Kota Madiun.

WhatsApp Image 2017-12-07 at 12.09.01 WhatsApp Image 2017-12-07 at 12.13.37

        Sosialisasi bahaya narkoba pada intinya adalah mengajak seluruh jajaran di Pengadilan Militer III-13 Madiun untuk menjauhi dan memerangi Narkoba serta bisa menjadi Duta anti narkoba bagi keluarga maupun masyarakat disekitarnya.

WhatsApp Image 2017-12-07 at 12.11.27 WhatsApp Image 2017-12-07 at 12.10.33

         Selesai melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dilanjutkan dengan melaksanakan pemeriksaan narkoba/test urine terhadap seluruh personil Pengadilan Militer III-13 Madiun dengan hasil seluruh personil Pengadilan Militer III-13 Madiun dinyatakan negatif/bebas dari Narkoba.

WhatsApp Image 2017-12-07 at 12.11.46“CINTAI PROFESI JAGA INSTITUSI”