Pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2021, bertempat di Pengadilan Militer III-13 Madiun, telah dilaksanakan pemeriksaan tingkat pertama dalam perkara pidana pasal 310 UU LLAJ a/n terdakwa Koptu Michael Isage dengan agenda pembacaan Klemensi pada pukul 09.30 WIB, dan kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dilaksanakan secara teleconference mengingat posisi terdakwa sedang sakit dan berhalangan hadir di tempat persidangan.
“Cintai Profesi, Jaga Institusi”