Jumat, 06 Desember 2024

PENERAPAN APLIKASI ATR DI PERSIDANGAN

PENERAPAN APLIKASI ATR DI PERSIDANGAN

CIMG0362

Dalam rangka mendukung terwujudnya Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010 – 2035 untuk mewujudkan organisasi lembaga yang professional, effektif , effisien, transparan dan akuntabel, Pengadilan Militer III-13 Madiun melangkah menuju pembaharuan. Dengan prinsip “Think Big, Start Small, Act Now” maka tujuan memaksimalkan pelayanan publik yang prima Pengadilan Militer III-13 Madiun segera melakukan perubahan (inovasi) sebagaimana pengadilan lainnya di Indonesia seperti PN Kepanjen yang menduduki peringkat ke-16 dari 32 pengadilan negeri terbaik di dunia, sebagaimana dilansir International Consortium for Court Excellence (ICCE) pada Oktober 2015. Inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun adalah penggunaan aplikasi ATR (Audio to Text Recorder) dalam proses di persidangan, yang keberadaannya sangat membantu tugas panitera atau panitera pengganti dalam pembuatan berita acara sidang serta hakim dalam membuat putusan.

Aplikasi ATR (Audio to Text Recorder) merupakan aplikasi yang dapat merubah suara menjadi tulisan melalui rekaman. Aplikasi ini menggunakan system berbasis internet yang pengoperasiannya di dukung dengan computer yang tersedia di meja panitera, terintegrasi dengan database SIADMIL, sehingga hasil dari rekaman suara hakim, oditur militer, terdakwa, saksi dan penasihat hukum, langsung diubah menjadi teks melalui mikrofon yang terhubung dengan ATR.

Dengan motto “Cintai Profesi, Jaga Institusi” Pengadilan Militer III-13 Madiun berani melakukan perubahan untuk tercapainya kepuasan pencari keadilan. Mari lakukan perubahan.