Minggu, 10 November 2024

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN

       Sesuai dengan Piagam Penghargaan dari Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 03-MIL / DJMT / PTSP / SERTIFIKAT / 09 / 2018, Pengadilan Militer III-13 Madiun kembali mendapat prestasi yang membanggakan, yaitu memperoleh Juara III dalam perlombaan Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Militer. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI kepada Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun, Letnan Kolonel Chk Moch. Suyanto, S.H., M.H. di Denpasar, Bali.          Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun menjelaskan maksud dan tujuan PTSP yaitu untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada masyarakat  yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk diketahui bahwa dalam PTSP Pengadilan Militer III-13 Madiun tersebut ada 4 bidang pelayanan yaitu Kesekretariatan, Kepaniteraan, Pengaduan dan Informasi. Diharapkan dengan adanya PTSP ini masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan yang cepat tanpa harus bersinggungan dengan petugas lainnya selain petugas PTSP sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya praktek-praktek yang bersifat Koruptif.

 

“Cintai Profesi, Jaga Institusi”