Senin, 06 Mei 2024

Nikah Siri Online Hebohkan Dunia Maya

Nikah Siri Online Hebohkan Dunia Maya

kontakjodoh_zps5268194a

Saat ini mulai ngetrend nikah di bawah tangan (siri). Cuma, kali ini lebih canggih. Menikahnya melalui situs online. Karuan, para netizen langsung dibuat heboh. Yah, makin canggih teknologi makin kacau cara berpikiran orang.

Dengan dalih menghindari zina, jasa menikah secara agama marak diiklankan di dunia maya. Di kawasan Jawa Barat, situs online yang menawarkan jasa nikah kontrak mulai marak. Para penikmat libido pun berlomba menggunakan situs tersebut.

Sebab, mereka tidak perlu repot menikahi pasangannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Cukup lewah situs sudah bisa menikah. Untuk memfasilitasi penghulu, saksi, dokumentasi dan surat keterangan menikah, penyedia jasa di situs online itu memasang tarif Rp 2 jutaan.

Fenomena ini menarik perhatian Menteri Agama, Lukman Syaifuddin. Ia mengatakan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.

“Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” kata Lukman di kantornya, di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/3).

Menurutnya, pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami-istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Maka pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Dengan demikian, bila terjadi apa-apa dalam pernikahan itu, negara bisa ikut melindungi.

Menteri Agama menyarankan masyarakat tetap menikah secara resmi. Apalagi jasa nikah siri online tidak memiliki izin resmi.

Lukman meminta masyarakat sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri. Menurutnya, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu seperti sengketa hak waris.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya, pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran pidana.

Sumber: http://www.siagaindonesia.com/2015/03/nikah-siri-online-hebohkan-dunia-maya-tarifnya-rp-2-jutaan#sthash.t8cI1CUQ.dpuf