Jumat, 27 Desember 2024

KPK Dalami dari Mana Uang Suap untuk Hakim PTUN Medan

KPK Dalami dari Mana Uang Suap untuk Hakim PTUN Medan

tangkap-tangan-kpkJAKARTA, KOMPAS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami pihak pemberi kuasa bagi pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ditangkap tangan bersama tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Menurut pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji, uang yang diduga digunakan Gerry untuk menyuap para hakim tidak mungkin berasal dari kocek pribadi pengacara itu.

“Apakah pemberi kuasa atau atasan pemberi kuasa atau juga penerima kuasa kasus PTUN ini. Karena hanya berdasarkan logika saja sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerry,” ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Minggu (12/7/2015).

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diduga sebagai pihak terkait dan bertanggungjawab atas kasus ini. Oleh karena itu, KPK kemarin menggeledah Kantor Gubernur Gatot.

Tak hanya di Kantor Gubernur, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

“Kami mendalami penyertaan fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini,” kata Indriyanto.

Namun, Indriyanto mengaku belum mengetahui apa saja yang disita dari kantor Gatot. Sementara dari rumah dinas Syamsir, KPK menyita uang sebesar 700 dollar AS.

“Kami belum menerima laporan tentang jenis dan hasil penyitaan tersebut. Dan geledah atau sita ini adalah dalam rangka tugas,” kata dia.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tersangka lain, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis (pemohon), dan Kejaksaan Tinggi Sumut (termohon).

Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.

Menurut informasi yang dihimpun Kompas, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.

Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan mereka. Tim KPK kemudian masuk ke ruangan Tripeni dan mendapati uang ribuan dollar Amerika Serikat (AS) yang baru saja diserahkan Gerry.

Setelah menangkap Tripeni, KPK mencari Amir dan Dermawan. Keduanya ditangkap karena diduga ikut menerima uang pemberian Gerry. Tak berapa lama, KPK juga mengamankan Syamsir.

Penyerahan uang yang diduga suap itu ditengarai sudah merupakan aksi ketiga. Diduga, pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.