Jumat, 04 Oktober 2024

HATTA ALI GELAR RAPAT PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI DI YOGYAKARTA

HATTA ALI GELAR RAPAT PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI DI YOGYAKARTA

besar

Yogyakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. M. Hatta Ali,SH., MH., mengadakan rapat pembinaan untuk para Ketua Pengadilan Negeri, Hakim dan Panitera Pengganti Tingkat Pertama dan Banding wilayah hukum Yogyakarta. Acara ini dipusatkan di hotel Melia Purosani Yogyakarta, pada 24 Februari 2014. Rapat ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung , para Hakim Agung, para eselon I, para eselon II dan beberapa asisten pada Mahkamah Agung RI.

Sambutan pertama dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Ahmad Yudhi,SH., MH. Sugeng menghimbau para peserta agar dapat mengikuti dengan baik pesan dari pimpinan Mahkamah Agung RI.

Pembinaan teknis dan administratif merupakan kebijakan pimpinan untuk menggantikan Rakernas (Rapat Kerja Nasional), karena lebih efisien dan efektif dan lebih besar manfatnya karena seluruh Ketua Pengadilan, Panitera dan Hakim dapat langsung dan mempertanyakan permasalahan teknis yang dihadapi.

Permasahan yang dihadapi memberikan solusi dalam pembinaan teknis dan administrasi ini.tugas pokok penyelesaian perkara di Mahkamah Agung telah tercapai penyelesaian perkara 16 ribu lebih perkara pada tahun 2013. Momentum ini harus dipertahankan SOP bagi yang telah dibuat, antara lain tantangan SEMA no.6 yaitu penyelesaian perkara selama 6 bulan kecuali perkara-perkara tertentu.

Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA 119 Tahun 2013, yang keistimewaannya selain perubahan cara membaca serentak juga telah menerapkan hari musyawarah majelis harus ditentukan paling lama 3 bulan sejak berkas diterima oleh ketua majelis kecuali terhadap perkara yang jangka waktu penanganannya perkara ditentukan lebih cepat oleh UU.
Sedangkan pada pengadilan tingkat pertama tenggang waktu penyelesaiannya adalah 5 bulan dan apabila melewati maka harus membuat laporan dengan alasannya kepada ketua pengadilan dan ketua pengadilan tinggi. Penundaan sidang tidak harus per minggu, tetapi ditunda dua atau tiga hari sehingga dapat mencapai penyelesaian perkara yang cepat.
Ketua Mahkamah Agung juga menjelaskan tentang Sistem Kamar antara lain latar belakang implementasi sistim kamar oleh karena sering terjadi inkonsistensi putusan (putusan yang saling berbeda) karena ada yang memutus tidak sesuai dengan keahliannya, serta untuk menghindari disparitas, sehingga akhirnya akan melahirkan putusan berkualitas. Di samping itu karena diperiksa oleh ahlinya maka penyelesaian perkara akan lebih cepat.

Masalah administratif tidak terlepas dari persoalan teknis, sehingga supporting unit sebagai pendukung harus benar benar memperhatikan SEMA no 1 Tahun 2014 tentang dokumen elektronik. Di mana Hakim Agung di manapun dapat membaca berkas khususnya memori dan kontra memori kasasi sehingga dapat langsung memberikan pendapat. Pada setiap kamar melakukan rapat pleno untuk mengikuti dinamika hukum, Sema 7 tahun 2011 tentang hasil rumusan rapat pleno.
Hal kedua adalah dalam rangka kesiapan kita penyelenggaraan pemilu SEMA no 2 tahun 2013 tentang kesiapan kita untuk menyelesaikan perkara pemilu
Sema 6 Tahun 2013 tentang sengketa pemilu, perbedaannya adalah tindak pidana pemilu disidangkan di pengadilan negeri dan tingkat banding sebagai upaya pemilu dalam UU tentang pemilu, di mana penyidiknya adalah Bawaslu, sedangkan perkara diajukan ke tingkat banding TUN dan MA adalah upaya hukum berikutnya.

Proses acara kedua pengadilan ini adalah untuk penyelesaian perkara cepat, agar Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mempelajari dan menyiapkan diri. Agar pengadilan tinggi mendistribusikan copy SEMA dan PERMA ini untuk disosialisasikan.

MA banyak mendapat reward dan capaian di berbagai hal sepanjang Tahun 2013, namun jangan sampai capaian dan reward ini membuat kita terlena dan lupa diri untuk tetap bekerja dengan maksimal.

Acara rapat pembinaan ditutup dengan tanya jawab para peserta dan diakhiri dengan pembacaan doa .