Sambutan Kepala

Puji syukur kehadirat Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenan-Nya website Pengadilan Militer III-13 Madiun telah terwujud.
Situs ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yaitu tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Kita ketahui bersama, bahwa Pengadilan Militer III-13 Madiun merupakan suatu badan publik, sehingga sebagai badan publik maka wajib mengumumkan informasi publik, informasi yang wajib di informasikan adalah :- Infomasi yang berkaitan dengan badan publik,
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik,
- Informasi mengenai laporan keuangan dan/atau,
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 9 UU No. 14 tahun 2008).
Informasi publik merupakan sarana di dalam mengoptimalkan pengawasan publik bagi lembaga Pengadilan Militer III-13 Madiun pada khususnya, yang diharapkan nantinya lembaga ini dapat menyelenggarakan Badan Publik yaitu Lembaga Pengadilan dengan transparan tanpa harus di batasi informasinya bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi pencari keadilan.
Para pengunjung yang kami muliakan, melalui website ini kami berusaha untuk menginformasikan kepada publik tentang Pengadilan Militer III-13 Madiun, antara lain tentang visi dan misi, fungsi, tugas, yurisdiksi, struktur organisasi, profil pejabat hakim dan non hakim, gambaran proses beracara, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan berita-berita lain yang berkaitan dengan institusi ini.
Semoga melalui website ini membawa manfaat bagi kita semua, Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Madiun, 25 November 2025
Kepala Pengadilan Militer III-13
ttd
Agus Sulistio, S.H.
Letkol Chk NRP. 11030043601281
