Monday 15th of September 2025

KADILMIL III-13 MADIUN BESERTA PEJABAT TERKAIT TUNTASKAN E-LEARNING PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI

KADILMIL III-13 MADIUN BESERTA PEJABAT TERKAIT TUNTASKAN E-LEARNING PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI

Madiun, 11 September 2025 – Seluruh pejabat dan aparatur Pengadilan Militer III-13 Madiun telah menuntaskan program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Anti-Corruption Learning Center – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC-KPK).

Kegiatan pembelajaran mandiri berbasis daring ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 3233/BP/DL.1/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Pendaftaran Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, serta kesadaran aparatur peradilan mengenai gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik.

Peserta dari Pengadilan Militer III-13 Madiun yang terdiri dari unsur pimpinan, panitera, sekretaris, hingga pejabat terkait telah mengikuti pembelajaran sesuai jadwal batch yang ditetapkan. Dengan selesainya seluruh rangkaian e-learning hari ini, diharapkan pemahaman mengenai gratifikasi semakin kuat, sehingga seluruh aparatur dapat menerapkan nilai integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pengadilan Militer III-13 Madiun berkomitmen untuk terus mendukung program pencegahan korupsi serta memastikan pelayanan peradilan yang bersih dan berintegritas sesuai dengan visi Mahkamah Agung RI.