Kamis, 21 November 2024

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) E-BERPADU DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DAN PERKARA KONEKSITAS DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) E-BERPADU DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DAN PERKARA KONEKSITAS DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

(Ditjenmiltun – Jakarta, 19 Oktober 2024) Dalam rangka implementasi Aplikasi E-Berpadu dalam penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama E-Berpadu Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer. Perjanjian ini mencakup seluruh stakeholder terkait yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan Peradilan Militer. Kegiatan dilaksanakan baik secara luring di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, maupun secara daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui live streaming pada channel YouTube Ditjen Badilmiltun. Acara dimulai dengan pemutaran Video Kilas Balik Proses Perjalanan Penandtanganan Perjanjian Kerjasama E-Berpadu dan Menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Setelah itu, acara dibuka dengan prakata dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Selanjutnya sambutan dari Kepala Komandan Pusat Polisi Militer TNI dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno CHRMP. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung Mayor Jenderal TNI Dr. Mokhammad Ali Ridho S.H., M.Hum. Rangkaian sambutan diakhiri oleh sambutan Kepala Pengadilan Militer Utama, Laksamana Muda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan narasi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama E-Berpadu, yang kemudian diikuti oleh prosesi penandatanganan perjanjian. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Kepala Pengadilan Militer Utama, Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dalam hal ini diwakili oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Komandan Polisi Militer Angkatan Udara, dan Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut. Prosesi ini turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer.

Acara ditutup dengan pembacaan doa, menandai akhir dari rangkaian kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama E-Berpadu Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer.

source:[ditjenbadilmiltun]