Minggu, 22 Desember 2024

KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI ODITURAT MILITER III-12 MADIUN

KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI ODITURAT MILITER III-12 MADIUN

Wakil Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun Mayor Chk F.X Agus Sulistio, S.H. menghadiri undangan dari Kepala Oditurat Militer III-12 Madiun dalam acara Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Oditurat Militer III-12 Madiun pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021. Oditurat III-12 Madiun melaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang didapat dari 13 (tiga belas) Terdakwa pada perkara tahun 2019 sampai dengan 2020. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 49 (empat puluh sembilan) item barang antara lain berupa : Amunisi, Pistol Air Softgun, Drum bekas bahan bakar, Narkotika jenis sabu-sabu serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana. Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebagai wujud dari penegakan hukum yang berkelanjutan, serta menjalankan sesuai putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun. Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri juga oleh Plh Dandenpom V/1 Madiun, Dansatpomau Lanud Iswahjudi, Wadan Denpal Madiun.

“Cintai Profesi, Jaga Institusi”