Senin, 30 Desember 2024

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

[sg_popup id=”5773″ event=”inherit”][/sg_popup]

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat, oleh karena itu Pengadilan Militer III-13 Madiun mengadakan survei ini. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Filosofi dasar yang digunakan dalam pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang dapat diartikan bahwa kepuasan pelanggan dalam hal kualitas pelayanan bisa dijelaskan/diukur dengan membandingkan persepsi pelayanan yang diterima dengan pelayanan yang diinginkan/diharapkan. Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Militer III-13 Madiun , yang diambil dengan kuesioner.
Pelaksanaan survei dan laporan survei ini, masih perlu perbaikan-perbaikan ke depan agar lebih baik. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami terima. Semoga laporan ringkas ini, berguna bagi berbagai pihak, khususnya segenap jajaran pimpinan Pengadilan Militer III-13 Madiun dan masyarakat pengguna layanan di Pengadilan Militer III-13 Madiun.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

 

DOWNLOAD HASIL SURVEY

        

KLIK DISINI UNTUK MENGISI SURVEY